Kamis, 27 Oktober 2011

Memakan Harta Orang ain

Tadabbur ayat 29 anNisa’ 
oleh Resma 

Wahai oran-orang yang beriman janganlah kamu  memakan harta diantara kamu dengan cara yang bathil  kecuali dengan jalan perdagangan yang didasari kerelaan…
Cara dan  model mereka memakan  harta orang lain bermacam-macam dan variatif. dari yang klasik seperti merampok, mencuri, menjambret, menipu, sampai yang tidak klasik seperti mark up proyek, korupsi, mengambil hak dengan dalih hukum. cara dan model selalu berkembang. Dan semakin  lama semakin tidak terasa dan semakin halus. Sehingga sangat tipis sekali antara hal itu halal (syah) dan haram (tidak syah). kalau sudah begini pengungkapan kebenaran akan sangat sulit ditemukan.
semua model dan cara diatas adalah cara yang bathil. tidak syah menurut agama. Kalo model klasik jelas
–jelas keharamannya. kalo model kedua yakni tidak klasik maka pada hakekatnya adalah mereka memakan harta orang lain, sebab semua proyek yang di mark up ataupun  sesuatu yang dikorupsi adalah milik dan hak orang lain. walaupun itu uang Negara, tetap uang itu  pada dasarnya adalah milik Negara (baca:orang banyak). Maka celakalah para koruptor. mereka telah memakan harta orang lain dengan tidak syah. Dengan berdalih bermacam-macam.
Barang-barang yang dirampas atau dikorupsi  tidak hanya berupa barang dan uang. tetapi lebih dari itu seperti waktu, jasa yang dapat dinilai uang dan lainnya juga dapat rampas ataupun dikorupsi. Jasa dan waktu yang dikorupsi akan menyebabkan orang lain yang memberikan amanah waktu tidak akan rela. disamping itu bayaran mereka yang diberikan, dihitung dengan banyaknya jam yang dipakai bekerja. seperti orang lembur kerja.

0 komentar:

Posting Komentar

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket
Photobucket