Jumat, 14 Oktober 2011

Kisah Nabi Sulaiman dan Ibrahnya

oleh Gus Durahman
Pengantar
Dalam kisah ini dipaparkan kepintaran Nabiyullah Sulaiman yang luar biasa dalam mengungkapkan kebenaran dalam sebuah persengketaan tanpa bukti-bukti yang menunjukkan kepada pemilik hak yang sah. Sulaiman dapat membuktikan mana yang berhak dan mana yang sengaja mau merebut hak orang lain berkenaan dengan kepemilikan anak (masih bayi) yang diperebutkan oleh dua pihak yang mengaku sebagai ibunya yang sah. Kisahnya sebagai berikut :


Teks Hadis
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Ada dua orang wanita masing-masing dengan anaknya. Datanglah seekor serigala dan mencuri anak salah seorang dari keduanya berkata kepada yang lain, ‘Serigala itu mencuri anakmu.’ Yang lain menjawab, ‘Anakmulah yang dicuri oleh serigala.’ Keduanya mengadukan hal itu kepada Dawud, maka Dawud memutuskan anak itu milik wanita yang lebih tua. Keduanya pergi kepada Sulaiman  dan menyamapkan hal itu. Sulaiman berkata, ‘Ambillah untukku pisau. Aku akan membelahnya untuk mereka berdua.’ Wanita muda berkata, ‘Jangan, semoga Allah merahmatimu. Anak ini adalah anaknya.’ Maka Sulaiman memutuskan anak ini adalah anak si wanita muda.”
Abu Hurairah berkata, “Demi Allah, inilah untuk pertama kalinya aku mendengar kata ‘sikkin’ (pisau). Kami selama ini mengatakannya ‘mudyah’ (pisau).”

Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab Ahadisil Anbiya’, bab biografi Sulaiman, 6/458 no. 3427                                                                                                                  
Dalam Kitabul Faraidh , bab jika seseorang wanita mengakui seorang anak, 12/55, no. 6769.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabul Aqdhiyah, bab perbedaan para mujtahid, 3/1344, no. 1720.                                                                                                                                         
Hadis ini dalam Shahih Muslim dengan Syarah Nawawi, 12/380.                                    
Diriwayatkan  oleh Nasa’i dalam Kitabul Qadha’, 8/234


Penjelasan Hadis
Kisah ini terjadi pada zaman Nabiyullah Dawud AS. Ada dua orang wanita yang berhukum kepadanya ketika seekor serigala membawa kabur anak salah seorang dari keduanya. Keduanya memperebutkan anak yang selamat. Masing-masing mengklaim bahwa ia adalah anaknya. Maka Nabiyullah Dawud berusaha untuk memberi hukum kepada keduanya. Usahanya membimbingnya kepada suatu hukum bahwa anak ini adalah anak wanita yang tua berdasarkan kepada dalil-dalil yang digunakan oleh Dawud.
Keduanya keluar dari hadapan Dawud dan melewati Nabiyullah Sulaiman Alaihis Salam. Sulaiman melihat bahwa persoalan ini bisa diselesaikan dengan suatu cara untuk mengetahui  ibu anak tersebut yang sebenarnya. Sulaiman meminta pisau kepada orang-orang yang ada di sekelilingnya untuk digunakan sebagai alat yang membelah tubuh anak ini menjadi dua bagian, sehingga masing-masing mendapatkan separuh. Inilah hukum yang adil di antara keduanya. Kedua wanita ini menyangka Sulaiman serius dan pasti melakukan hukum itu. Di sinilah terlihat respon dari kedua wanita itu. Ibu yang sebenarnya, yaitu si ibu muda, bersedih terhadap hukum ini. Karena hal itu sama dengan membunuh anaknya, maka dia merelakan anaknya di ambil oleh lawannya sehingga anaknya bisa tetap hidup, walaupun dia tidak bisa menjaga dan mendidiknya. Sedangkan seterunya, yang tidak terkait oleh ikatan keibuan dengan anak itu, dia menerima hukum yang hendak dilaksanakan oleh Sulaiman tersebut. Dengan inilah Sulaiman berdalil maka ibu anak ini yang sebenarnya. Maka dia memutuskan bahwa ibu yang berhak terhadap anak itu adalah si ibu muda, walaupun dia mengakui bahwa anak itu adalah anak seterunya.
An-Nawawi berkata, “Sulaiman menggunakan cara berpura-pura dan sedikit tipu daya untuk mengetahui perkara yang sebenarnya. Dia menunjukkan kepada keduanya seolah-olah dia ingin membelah anak itu untuk mengetahui siapa yang bersedih jika anak itu dibelah, maka dialah ibu yang sebenarnya. Ketika wanita yang lebih tua menyetujui  jika anak ini dibelah, terbuktilah bahwa dia bukan ibu ang seberanya. Ketika yang muda berkata seperti apa yang dikatakannya, maka diketahui bahwa dialah ibunya. Sulaiman tidak ingin benar-benar membelah, dia ingin menguji kasih saying mereka berdua untuk membedakan mana ibu yang sebenarnya. Ketika ia bisa dibedakan dnegan ucapannya, maka Sulaiman mengetahuinya. (Syarah Shahih Muslim An-Nawawi, 12/381).
Cara yang digunakan Sulaiman untuk mengetahui kebenaran adalah semacam firasat. Dia memutuskan hukum dengan berdasarkan alibi dan tanda-tanda pendukung, tidak terpaku hanya pada keterangan dan keadaan permukaannya saja. Seorang saksi dari keluarga wanita telah memberikan kesaksian atas kebenaran Yusuf dan kebohongan wanita itu dengan berpijak pada baju Yusuf yang robek di bagian belakang, “… dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya:  


“Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, Maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar. Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: “Sesungguhnya (kejadian) itu adalah diantara tipu daya kamu, Sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar.” (Yusuf: 26-28).

Para pengadil di kalangan kaum muslimin menggunakan beberapa dalil dan bukti-bukti yang unik untuk mengungkap kebenaran. Para pemakainya hanyalah orang-orang  yang benar-benar pintar dan cerdik.  Di antara pengadil yang terkenal dalam urusan ini adalah Ali bin Abi Thalib, Hakim Syuraikh, dan hakim Iyas. Ibnul Qayyim dalam Ath-Thuruqul Hukmiyah fis Siyasatisy Syar’iyati telah menyebutkan banyak contoh penggunaan cara ini oleh beberapa hakim untuk membuka kebenaran, yaitu dengan firasat dan tanda-tanda. (Ath-Thuruqul Hukmiyah, hlm. 27. Ighatsatul Lahfan, Ibnul Qayyim, 2/66).
Al-Qur’an telah memberitakan tentang kejadian lain ketika Nabiyullah Sulaiman menyelisihi bapaknya Dawud Alaihis Salam dalam masalah hukum. Hal ini terdapat dalam firman Allah yang artinya,

“Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat) dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu …” (Al-Anbiya: 78-79)
.
Nafsyu adalah melepas kambing di malam hari, sedangkan di siang hari disebut hamlu. Inti kisah ini adalah sebagaimana dikatakan oleh ulama tafsir, bahwa kambing kambing milik seseorang masuk ke kebun orang lain di waktu malam, dan ia memakannya sampai habis.
Maka keduanya berhakim kepada Dawud. Dawud memutuskan bahwa kambing-kambing harus diserahkan kepada pemilik kebun sebagai ganti rugi kebun yang dimakan habis  oleh kambing-kambing itu. Ketika dua orang yang berselisih ini melewati Sulaiman setelah keduanya keluar dari majlis pengadilan, Sulaiman tidak sependapat dengan hukum yang telah ditetapkan. Ketika Dawud bertanya tentang keputusannya dalam perkara ini, Sulaiman menyatakan kepadanya agar kambing-kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun untuk diambil susunya, bulunya dan anak-anaknya sesuai dengan hasil kebun yang musnah dilahap oleh kambing-kambing itu. Sementara pemilik kambing diserahi tanah, dia yang mengolahnya hingga kebun itu kembali seperti sedia kala sebelum dimakan  oleh kambing-kambing itu. Jika kebun telah kembali seperti semula, maka ia dikembalikan kepada pemiliknya dan dia boleh meminta kambing-kambingnya. Inilah ringkasan dan perkataan para imam tafsir tentang penafsiran peristiwa yang terjadi  dan disinggung oleh ayat di atas. Di antara mereka adalah Ibnu Abbas, Mujahid, dan Qatadah.(Tafsir Ath-Thabari, 17/52. Tafsir Ibnu Katsir, 4/576).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Hafidz Ibnu Asakir menyebutkan tentang biografi Sulaiman bin Dawud sebuah kisah yang panjang dari Ibnu Abbas, yang intinya adalah bahwa ada seorang wanita cantik pada masa Bani Israil. Dia dirayu oleh empat orang pemuka di kalangan mereka untuk berbuat mesum, tetapi wanita ini menolak mereka semua. Mereka sepakat di antara mereka untuk membuat kesaksian palsu atasnya. Maka mereka bersaksi di hadapan Dawud bahwa wanita itu telah berbuat mesum dengan anjingnya yang telah ia latih untuk melakukan itu. Dawud pun memerintahkan agar wanita itu dirajam. Sore hari itu Sulaiman duduk di kelilingi para pembantunya. Dia mendramakannya. Dia duduk sebagai hakim, lalu empat orang pembantunya berpakaian seperti empat orang yang menuduh wanita itu dan seorang lagi berpakaian dengan pakaian. Empat orang bersaksi atas wanita itu bahwa dia telah berbuat mesum dengan anjingnya.
Sulaiman berkata, “Pisahkan mereka?” Sulaiman lalu bertanya kepada yang pertama, “Apa warna anjing itu?” Dia menjawab, “Hitam.” Maka dia dipinggirkan. Sulaiman memanggil orang kedua dan menanyakan kepadanya warna anjing itu dan ia menjawab, “Merah.” Yang ketiga mengatakan, “Kelabu.” Dan yang keempat mengatakan, “Putih.”Pada saat itu Sulaiman memerintahkan agar mereka dibunuh.
Hal ini diceritakan kepada Dawud. Dia langsung memanggil empat orang yang bersaksi atas wanita tersebut. Dawud bertanya kepada mereka secara terpisah tentang warna anjing itu. Jawaban mereka berbeda-beda, maka Dawud memerintahkan agar mereka dibunuh. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/578).

0 komentar:

Posting Komentar

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket
Photobucket