Oleh Ust Bambang S Sag SPdI
Membahas tentang tujuan hukum Islam
maka tidak bisa lepas dari teori dan konsep tentang maqasid al-syariah dalam Islam.
Teori ini telah berkembang sejak awal turunnya wahyu, dalam arti tujuan dan
maksud dari adanya syariah (agama Islam) telah menyatu dengan berbagai aturan
yang ada di dalam wahyu tersebut, baik wahyu tersebut dalam bentuk Al-Qur’an
maupun Al-Hadits.






