Oleh Ust Bambang S Sag SPdI
Membahas tentang tujuan hukum Islam
maka tidak bisa lepas dari teori dan konsep tentang maqasid al-syariah dalam Islam.
Teori ini telah berkembang sejak awal turunnya wahyu, dalam arti tujuan dan
maksud dari adanya syariah (agama Islam) telah menyatu dengan berbagai aturan
yang ada di dalam wahyu tersebut, baik wahyu tersebut dalam bentuk Al-Qur’an
maupun Al-Hadits.
1. Pengertian
Secara
etimologi, term Maqashid Asy-Syariah berasal dua kata yaitu kata maqashid dan
al-syariah. Kata maqashid adalah kata yang berasal dari kata kerja
dalam bentuk fii'l tsulasi yaitu kata ق ص د، يقصد، قصدا, kalimat ini
seringkali dipergunakan dengan makna yang berbeda. Di antara makna tersebut
adalah :
Ø al- I'timad wa al- I'tisham الإعتماد والإعتصام، وطلب الشئى
Ø Adil dan moderat, atau tidak
berpihak pada satu sisi, sebagai mana firman Allah ta’ala ومنهم مقتصد
Ø Istiqamu al-Tariq, sebagaimana
firman Allah ta’ala وعلى الله قصد السبيل
Ø al-Qurbu, sebagaimana firmanNya لو كان عرضا قريبا وسفرا قاصدا
Ø al-Kasr (mematahkan) sebagaimana
kalau dikatakan قصدت العود قصدا
Dari
beberapa makna tersebut pengertian secara etimologi dalam pembahasan ini adalah
pengertian pertama yaitu الإعتماد والإعتصام (kesengajaan atau
tujuan).
Sedang
term syariah secara bahasa bermakna على مورد الماء أى
مكان ورود الناس للماء tempat keluarnya air, tempat yang dituju oleh manusia untuk
mendapatkan air. Dengan kata lain juga bermakna al-mawaadli' allatiy yunhadaru ila
al-maa'
(tempat-tempat yang darinya dikucurkan air). Sedangkan kata al-syir'ah
menurut bahasa Arab artinya adalah masyra'at al-maa' (sumber air), yakni
maurid al-syaaribah allatiy yasyra'uhaa al-naas, fa yasyrabuuna
minhaa wa yastaquuna (sumber air minum yang dibuka oleh manusia, kemudian
mereka minum dari tempat itu, dan menghilangkan dahaga).[1]
Al-Raaziy di dalam Kamus Mukhtaar al-Shihaah menyatakan bahwa Lafadz al-Syari'ah
bermakna masyra'at al-maa' (maurid al-syaaribah: sumber air)[2].
Mahmud
Syaltut mendefinisikan al Syarii'ah dengan aturan-aturan (system) yang Allah
telah syariatkan, atau mensyariatkan pokok dari aturan-aturan tersebut, agar
manusia mengadopsi aturan-aturan tersebut untuk mengatur hubungan dirinya
dengan Tuhannya, dan hubungan dirinya dengan saudaranya yang Muslim dan saudara
kemanusiaannya (non Muslim), dan hubungan dirinya dengan alam semesta dan
kehidupan".[3]
Pengertian ini tentu lebih ke arah pengertian secara istilah.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah syari’ah adalah “Hukum agama yang
diamalkan menjadi peraturan-peraturan upacara yang bertalian dengan agama
Islam, palu-memalu, hakekat balas-membalas perbuatan baik (jahat) dibalas
dengan baik (jahat) “.[4]
Dalam literature Inggris digunakan istilah Islamic Law atau Canon law
of Islam ; yaitu keseluruhan dari perintah-perintah Tuhan. tiap-tiap
perintah Tuhan dinamakan hukum, jama’nya ahkaam. Oleh karena itu, syari’at
tidak dapat disamakan dengan hukum dalam dunia modern ini.
Dalam al-Qur’an kata syariah
digunakan dalam arti “agama sebagai jalan lurus yang ditetapkan Allah untuk
diikuti oleh manusia agar memperoleh keselamatan”. Beberapa ahli tafsir al-Qur’an
klasik seperti Mujahid (104 H/722 M) menafsirkan kata-kata “al-syari’ah” dan
“al-syir’ah” sebagai “agama” (al-din). Namun di lain pihak terdapat pula
pendapat yang membedakan syari’ah dengan “al-din” (agama). Syari’ah merujuk
kepada aspek–aspek hukum dari agama, sementara “al-din” merupakan aspek aqidah
dari agama. Qatadah (118 H/736 M), ahli tafsir lainnya, dilaporkan dalam
konteks penafsiran al-Maidah (5): 48 menyatakan bahwa agama (yang dibawa oleh
semua Nabi) itu satu, tetapi syari’ah-nya berbeda. Maksudnya adalah inti ajaran
agama semua Nabi yaitu ajaran tauhid adalah sama. Yang berbeda adalah
ketentuan-ketentuan hukum dalam masing-masing agama Nabi tersebut. Sejalan
dengan Qatadah adalah Abu Hanifah (150 H/820 M) yang membedakan antara syari’ah
dan din di mana syari’ah merupakan kewajiban agama yang harus dijalankan,
sedangkan “al din” adalah pokok-pokok keimanan seperti kepercayaan kepada Allah
kepada hari kiamat dan lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya kata
“syari’ah” kadang-kadang digunakan untuk merujuk kepada aspek hukum dari agama
Islam dan kadang dipakai juga untuk menyebut aspek hukum dan agama itu
sekaligus. Al-Asy’ari (324 H/935 M) teolog terkenal secara tegas memaknai
syari’ah untuk merujuk pada aspek hukum dari agama Islam. Ia menyatakan bahwa
masalah kasus cabang agama, seperti kewarisan, hukum halal dan halal, masalah
pidana dan talak harus dikembalikan kepada syari’ah yang dasarnya adalah
dalil-dalil sam’i (revelasional), sedangkan masalah pokok agama dikembalikan
kepada sejumlah prinsip yang didasarkan kepada dalil akal, pengalaman intuisi.
Janganlah dicampuradukkan antara masalah akidah yang didasarkan kepada dalil
rasional (‘aqliyyah) dengan masalah cabang agama yang didasarkan kepada dalil
revelasional (sam’i).
Pengertian yang diberikan al-Asy’ari
terhadap syari’ah masih tetap dipakai hingga sekarang seperti dapat dilihat
penggunanan frase “fakultas syari’ah”, “bank syari’ah” dan judul beberapa buku,
serta sejumlah peraturan perundangan muslim. Berbeda dengan Asy’ari, Syatibi (790
H/1388 M) mengartikan “syari’ah” sebagai “keseluruhan ketentuan agama yang
mengatur tingkah laku, ucapan dan kepercayaan manusia”. Pengertian ini
menggambarkan syari’ah dalam arti luas yang meliputi aspek hukum dan aspek
doktrinal.
Dari apa yang dikemukakan di atas
dapat dilihat bahwa terminologi “syari’ah” dipakai dalam dua pengertian, yaitu
: dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, syariah dimaksudkan
keseluruhan norma agama Islam yang meliputi baik aspek doktrinal maupun aspek
praktis. Dalam arti sempit “syari’ah” merujuk pada aspek praktis dari ajaran
Islam yaitu, bagian yang terdiri dari norma yang mengatur tingkah laku konkret
manusia seperti ibadah, nikah, jual beli, perkara di pengadilan,
penyelenggaraan negara dan lainnya. Apabila istilah “hukum Islam” hendak
digunakan untuk menerjemahkan istilah “syari’ah”, maka “syariah” yang dimaksud
syari’ah adalah dalam arti sempit. Maka pengertian syariat dalam term maqasid
syariah adalah peraturan/hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar
Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an,
sunnah/hadist nabi yang diperbuat atau disabdakan dan yang ditakrirkan
oleh beliau.
Dari pemahaman kebahasaan mengenai
istilah maqashid dan syariah maka dapat disimpulkan bahwa maqasid al
Syariah adalah maksud dan tujuan dari syariah atau hukum Islam. Menurut 'Allal
al Fasiy, maqashid al Syariâh adalah : Tujuan yang dikehendaki Syara' dan
rahasia-rahasia yang ditetapkan oleh Syari' (Allah) pada setiap hukumAdapun
inti dari maqashid al Syariâh adalah untuk mewujudkan kebaikan
sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak mudharat, atau dengan kata lain adalah untuk
mencapai kemaslahatan, karena tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah
untuk menciptakan kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara.
Abdullah
Daraz dalam komentarnya terhadap pandangan al Syatibi menyatakan bahwa tujuan
utama Allah menetapkan hukum-Nya adalah untuk terwujudnya kemashlahatan hidup
manusia di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, taklif (pembebanan
hukum) harus mengacu kepada terwujudnya tujuan hukum itu.
Imam al Ghazali ketika membahas tentang maqashid menyinggung; “wa maqshudu al
syar’i min al khalqi khamsatun wa hiya an yahfadha lahum dinahum wa nafsahum,
wa ‘aqlahum wa naslahum wa malahum”, tujuan Allah Ta’ala dalam syariatnya bagi makhluk adalah
untuk menjaga agama mereka, jiwa mereka, akal, keturunan, dan harta mereka. Apa
yang disampaikan al Ghazali ini memang tidak sejelas apa yang disampaikan
ulama-ulama ketika ilmu maqashid syariah sudah mulai berjalan ke arah menjadi
disiplin ilmu yang independen.
Dalam kitabnya Maqashid al Syariah
al Islamiyah, Ibnu ‘Asyur menyatakan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna
dan hikmah-hikmah yang dicatatkan/diperlihatkan oleh Allah Ta’ala dalam semua
atau sebagian besar syariatNya, juga masuk dalam wilayah ini sifat-sifat
syariah atau tujuan umumnya. Dan al Raisuni menyatakan bahwa maqashid syariah
adalah tujuan-tujuan yang diletakkan oleh syariah untuk diwujudkan demi kemaslahatan
hamba.
2. Sejarah Perkembangan Maqashid
Syariah
Seperti halnya tabiat perkembangan
ilmu-ilmu lain yang melewati beberapa fase mulai dari pembentukan hingga
mencapai kematangannya, ilmu Maqashid Syariah pun tidak lepas dari sunnah ini.
Ia tidak lahir secara tiba-tiba di dunia dan menjadi sebuah ilmu seperti saat
ini, tetapi ia juga melewati fase-fase seperti di atas. Untuk lebih memudahkan
dalam melihat fase perkembangan ini, maka ada dua fase dalam perkembangan ini:
fase pra kodifikasi, dan fase kodifikasi.
a) Fase Pra Kodifikasi
Maqashid syariah sebenarnya sudah
ada sejak nash al Qur’an diturunkan dan hadits disabdakan oleh Nabi. Karena
maqashid syariah pada dasarnya tidak pernah meninggalkan nash, tapi ia selalu
menyertainya. Seperti yang tercermin dalam ayat “wa ma arsalnaka illa
rahmatan lil’alamin”, bahwa Allah Ta’ala menurunkan syariatNya tidak lain
adalah untuk kemaslahatan makhlukNya.
Oleh karena itu, setelah Nabi saw.
wafat dan wahyu terputus, sementara persoalan hidup terus berkembang, dan
masalah-masalah baru yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi menuntut
penyelesaian hukum, maka para sahabat mencoba mencari sandarannya pada
ayat-ayat al Qur’an maupun hadits. Jika mereka tidak menemukan nash yang sesuai
dengan masalah tadi pada al Qur’an maupun hadits, maka mereka akan berijtihad
mencari hikmah-hikmah dan alasan dibalik ayat maupun hadits yang menerangkan
tentang suatu hukum, jika mereka menemukannya maka mereka akan menggunakan
alasan dan hikmah tersebut untuk menghukumi persolan baru tadi.
Pada umumnya, para sahabat tidak
mengalami kesulitan dalam menghukumi suatu persoalan baru yang muncul, karena
mereka sehari-hari telah bergaul dengan Rasulullah saw. Mereka mengetahui
peristiwa-peristiwa yang menjadi sebab diturunkannya sebuah ayat, mereka
melihat bagaimana Nabi. menjalankan sesuatu atau meninggalkannya dalam situasi
dan kondisi yang berlainan. Mereka mengerti alasan kenapa Nabi saw. lebih
mengutamakan sesuatu dari pada yang lain dan seterusnya, yang hal ini semua
pada akhirnya mengkristal dan melekat dalam diri mereka hingga kemudian
membentuk rasa dan mempertajam intuisi serta cara berpikir mereka seuai dengan
maqashid syariah.
Di antara peristiwa-peristiwa baru
yang muncul ketika masa sahabat dan tidak terjadi pada saat Nabi saw masih
hidup antara lain; sebuah kisah tentang sahabat Umar ra. yang mendengar bahwa
sahabat Hudzaifah telah menikah dengan seorang perempuan Yahudi, kemudian
sahabat Umar ra meminta sahabat Hudzaifah untuk menceraikannya. Karena sahabat
Hudzaifah mengetahui bahwa pernikahan dengan ahli kitab diperbolehkan, maka
iapun bertanya kepada sahabat Umar ra, a haramun hiya? (apakah perempuan itu
haram bagi saya?). Sahabat Umar ra. kemudian menjawab: tidak. Tapi saya kuatir
ketika sahabat-sahabat lain melihat kamu menikahi perempuan Yahudi tersebut,
mereka akan mengikutimu, karena pada umumya perempuan-perempuan Yahudi lebih
cantik parasnya, maka hal ini bisa menjadi fitnah bagi perempuan-perempuan
muslim, serta menyebabkan munculnya free sex dan pergaulan bebas dalam
masyarakat karena banyaknya perempuan muslim yang tidak laku.
Contoh lain; kesepakatan para
sahabat untuk melarang Abu Bakar ra bekerja dan berdagang untuk mencari nafkah
bagi keluarganya ketika ia menjabat sebagai khalifah. Mereka bersepakat untuk
mencukupi kebutuhan hidup Khalifah serta keluarganya dari uang negara, demi
kemaslahatan rakyat sehingga ia tidak sibuk memikirkan urusannya sendiri dan
menterlantarkan kepentingan rakyatnya. Contoh lain lagi, suatu waktu, Umar ra
menjumpai orang yang menjual dagangannya di pasar dengan harga yang jauh lebih
rendah dari harga umum. Maka ia kemudian mengancam orang tersebut dengan
mengatakan; terserah kamu mau memilih, apakah barang daganganmu kamu naikkan
seperti harga umum di pasar ini, atau kamu pergi membawa barang daganganmu dari
pasar ini . Hal ini dilakukan Umar ra karena untuk menjaga stabilitas harga dan
kemaslahatan umum.
Dan masih banyak lagi contoh lain
seperti pembukuan al Qur’an, pembuatan mata uang dan sebagainya, yang
mencerminkan kelekatan para sahabat dengan maqashid syariah.
Begitu pula ketika masa tabi’in, mereka bergerak dan melangkah pada jalan yang telah dilalui oleh guru-gurunya yaitu para sahabat. Sehingga corak yang terlihat dalam penggunaan maqashid syariah untuk menyelesaikan masalah-masalah baru pada masa ini masih sama dengan masa sebelumnya.
Begitu pula ketika masa tabi’in, mereka bergerak dan melangkah pada jalan yang telah dilalui oleh guru-gurunya yaitu para sahabat. Sehingga corak yang terlihat dalam penggunaan maqashid syariah untuk menyelesaikan masalah-masalah baru pada masa ini masih sama dengan masa sebelumnya.
Misalnya tentang masalah tas’ir
(penetapan harga untuk menjadi patokan umum) ketika harga kebutuhan-kebutuhan
naik. Rasulullah saw. sendiri enggan menetapkan harga meskipun waktu itu harga-harga
naik, dengan memberi isyarat bahwa tas’ir mengandung unsur tidak rela dan
pemaksaan terhadap orang untuk menjual harganya.
Namun, Sa’id bin al Musayyab,
Rabi’ah bin Abdul Rahman dan lain-lain mengeluarkan fatwa boleh tas’ir dengan
alasan kemaslahatan umum, serta menjelaskan alasan keengganan Rasul untuk
tas’ir adalah tidak adanya tuntutan yang mendesak waktu itu, karena naiknya
harga-harga di masa Nabi lebih dipicu oleh perubahan kondisi alam, yaitu
kemarau panjang yang terjadi waktu itu. Sementara pada masa tabi’in, kenaikan
harga dipicu oleh merebaknya penimbunan barang, kerakusan para pedagang, serta
melemahnya kecenderungan beragama, sehingga hal ini menuntut penetapan harga
umum untuk menjaga keseimbangan dan menghindari praktek penimbunan. Masih
banyak contoh yang lain yang dilakukan oleh para tabiin. Sayangnya, pemahaman
yang dimiliki para tabi’in dalam menggunakan maqashid syariah tidak dibarengi
dengan kesadaran mereka untuk membukukan ilmu ini sehingga menjadi khazanah
umat berikutnya agar mudah dipelajari.
3. Fase Kodifikasi
Menurut al Raisuni; barangkali orang
yang paling awal menggunakan kata maqashid dalam judul karangannya adalah al
Hakim al Tirmidzi (w. 320 H), yakni dalam bukunya al Shalatu wa
Maqasiduha. Tapi
jika kita menelusuri karangan-karangan yang sudah memuat tentang maqashid
syari’ah, maka kita akan menemukannya jauh sebelum al Tirmidzi. Karena Imam
Malik (w. 179 H) dalam Muwattha’nya sudah menuliskan riwayat yang menunjuk pada
kasus penggunaan maqashid pada masa sahabat.
Kemudian setelah, itu diikuti oleh
Imam Syafi’i (w. 204 H) dalam karyanya yang sangat populer al Risalah, dimana
ia telah menyinggung pembahasan mengenai ta’lil ahkam (pencarian alasan pada
sebuah hukum), sebagian maqashid kulliyyah seperti hifzhu al nafs dan hifzhu al
mal, yang merupakan cikal bakal bagi tema-tema ilmu maqashid. Setelah Imam
Syafi’i, muncul al Hakim al Tirmidzi, disusul Abu Bakar Muhammad al Qaffal al
Kabir (w. 365H) dalam kitabnya Mahasinu al Syariah, yang mencoba membahas
alasan-alasan dan hikmah hukum supaya lebih mudah dipahami dan diterima oleh
manusia.
Kemudian datang setelahnya al Syaikh
al Shaduq (w. 381H) dengan kitabnya Ilalu al Syarai’ wa al Ahkam, yang
mengumpulkan riwayat-riwayat tentang ta’lilu al ahkam dari ulama-ulama Syiah,
dan al ‘Amiri (w. 381H) dalam kitabnya al I’lam bi Manaqibi al Islam, meskipun
kitab ini membahas tentang perbandingan agama, namun ia menyinggung tentang
Dlaruriyyat al Khams (lima hal pokok yang dijaga dalam agama, yaitu; menjaga
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) yang merupakan tema pokok dalam ilmu
maqashid syariah.
Setelah itu datang Imam Haramain (w.
478H) dalam kitabnya al Burhan yang menyinggung tentang dlaruriyyat, tahsiniyat
dan hajiyat, yang juga menjadi tema pokok dalam Ilmu Maqashid. Kemudian datang
Imam Ghazali (w. 505H) yang membahas beberapa metode untuk mengetahui maqashid,
dan menawarkan cara untuk menjaga maqashid syariah dari dua sisi al wujud (yang
mengokohkan eksistensinya) dan al ‘adam ( menjaga hal-hal yang bisa merusak maupun
menggagalkannya).
Kemudian imam al Razi (w. 606H),
lalu imam al Amidi (w. 631H), dan ‘Izzuddin bin ‘Abd al Salam (w. 660H),
kemudian al Qarafi (w. 684H), al Thufi (w. 716H), Ibnu al Taimiyyah (w. 728H),
Ibnu al Qayyim al Jauziyyah (w. 751H), baru setelah itu disusul oleh imam al
Syatibi. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa dalam ilmu maqashid syariah,
imam Syatibi melanjutkan apa yang telah dibahas oleh ulama-ulama sebelumnya.
Namun apa yang dilakukan oleh imam Syatibi bisa menarik perhatian banyak pihak
karena ia mengumpulkan persoalan-persoalan yang tercecer dan dibahas
sepotong-sepotong oleh orang-orang sebelumnya menjadi sebuah pembahasan
tersendiri dalam kitabnya al Muwafaqat dimana ia mengkhususkan pembahasan
mengenai maqashid ini satu juz (yaitu juz dua) dari empat juz isi kitabnya. Ia
juga mengembangkan dan memperluas apa yang telah dibahas oleh ulama-ulama
sebelumnya mengenai maqashid ini, juga menyusunnya secara urut dan sistematis
seperti sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri, sehingga lebih mudah untuk
dipelajari.
Hal inilah yang menjadi kontribusi
signifikan imam Syatibi dalam ilmu maqashid syariah, sehingga amal yang
dilakukannya menyadarkan banyak pihak tentang pentingnya maqashid ini, serta
memberi inspirasi banyak orang untuk membahas maqashid syariah ini lebih jauh,
hingga Ibnu ‘Asyur (w. 1393H) pada akhirnya mempromosikan maqashid syariah ini
sebagai sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri.






0 komentar:
Posting Komentar